Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian.
Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di Rumah sakit meliputi
Pelayanan rawat jalan
Pelayanan rawat-inap
Pelayanan gawat darurat
Pelayanan medik
Pelayanan penunjang medik
Pelayanan non medik
Berdasarkan bentuk pelayanannya rumah sakit dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :
Rumah Sakit Umum (RSU)
Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan semua jenis penyakit dari yang bersifat umum sampai dengan penyakit yang spesifik
Rumah Sakit Khusus (RSK)
Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan jenis penyakit tertentu atau disiplin ilmu.
Berdasarkan pemilikan dan penyelenggaraannya, rumah sakit dapat dibedakan atas RS pemerintah dan RS Swasta. Rumah Sakit Pemerintah dimiliki dan diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan, Pemerintah daerah, ABRI, dan Departemen lain termasuk BUMN. Sedangkan Rumah Sakit Swasta diselenggarakan oleh perorangan atau badan-badan swasta .
Sekarang ini juga terdapat suatu jenis Rumah Sakit yang khusus yaitu Rumah Sakit Haji yang sampai saat ini baru terdapat 4 buah yaitu di Ujung Pandang, Medan, Jakarta, dan Surabaya.
jenis jenis rumah sakit
Rumah sakit umum sendiri berdasarkan fasilitas yang dimiliki dan kemampuan pelayanannya dibagi menjadi 4 kelas yaitu :
Kelas A
RSU yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dan sub spesialistik yang luas. Saat ini di Indonesia hanya terdapat 4 buah RSU kelas A yaitu RSU Cipto mangunkusumo di Jakarta, RSU Dr. Sutomo di Surabaya, RSUP Adam Malik di Medan, dan RSUP DR. Wahidin Sudiro Husodo di Ujung Pandang.
Kelas B
RSU yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik luas dan sub spesialistik terbatas.
Kelas C
RSU yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik sekurang-kurangnya spesialistik 4 dasar lengkap.
Kelas D
RSU yang mempunyai fasilitas dan kemampuan sekurang-kurangnya pelayanan medik dasar.