* Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis,
* Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan,
* Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman,
* Melaksanakan pelayanan medis khusus,
* Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan,
* Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi,
* Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial,
* Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan,
* Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (observasi),
* Melaksanakan pelayanan rawat inap,
* Melaksanakan pelayanan administratif,
* Melaksanakan pendidikan para medis,
* Membantu pendidikan tenaga medis umum,
* Membantu pendidikan tenaga medis spesialis,
* Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan,
* Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi,