Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Di antara para wanita hamil terkadang ada yang mengalami keguguran, ada yang janinnya telah sempurna bentuknya dan ada pula yang belum berbentuk, saya harap Anda dapat menerangkan tentang shalat pada kedua kondisi ini ?
Jawaban.
Jika seorang wanita melahirkan janin yang telah berbentuk manusia, yaitu ada tangannya, kakinya dan kepalanya, maka dia itu dalam keadaan nifas, berlaku baginya ketetapan-ketetapan hukum nifas, yaitu tidak berpuasa, tidak melakukan shalat dan tidak dibolehkan bagi suaminya untuk menyetubuhinya hingga ia menjadi suci atau mencapai empat puluh hari, dan jika ia telah mendapatkan kesuciannya dengan tidak mengeluarkan darah sebelum mencapai empat puluh hari maka wajib baginya untuk mandi kemudian shalat dan berpuasa jika di bulan Ramadhan dan bagi suaminya dibolehkan untuk menyetubuhinya, tidak ada batasan minimal pada masa nifas seorang wanita, jika seorang wanita telah suci dengan tidak mengeluarkan darah setelah sepuluh hari dari kelahiran atau kurang dari sepuluh hari atau lebih dari sepuluh hari, maka wajib baginya untuk mandi kemudian setelah itu ia dikenakan ketetapan hukum sebagaimana wanita suci lainnya sebagaimana disebutkan diatas, dan darah yang keluar setelah empat puluh hari ini adalah darah rusak (darah penyakit), jadi ia tetap diwajibkan untuk berpuasa, sebab darah yang dikelurkan itu termasuk ke dalam katagori darah istihadhah, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy, yang mana saat itu ia ‘mustahadhah’ (mengeluarkan darah istihadhah) : “Berwudhulah engkau setiap kali waktu shalat”. Dan jika terhentinya darah nifas itu diteruskan oleh mengalirnya darah haidh setelah empat puluh hari, maka wanita itu dikenakan hukum haidh, yaitu tidak dibolehkan baginya berpuasa, melaksanakan shalat hingga habis masa haidh itu, dan diharamkan bagi suaminya menyetubuhinya pada masa itu.
Sedangkan jika yang dilahirkan wanita itu janin yang belum berbentuk manusia melainkan segumpal daging saja yang tidak memiliki bentuk atau hanya segumpal darah saja, maka pada saat itu wanita tersebut dikenakan hukum mustahadhah, yaitu hukum wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, bukan hukum wanita yang sedang nifas dan juga bukan hukum wanita haidh. Untuk itu wajib baginya melaksanakan shalat serta berpuasa di bulan Ramadhan dan dibolehkan bagi suaminya untuk menyetubuhinya, dan hendaknya ia berwudhu setiap akan melaksanakan shalat serta mewaspadainya keluarnya darah dengan menggunakan kapas atau sejenisnya sebagaimana layaknya yang dilakukan wanita yang msutahadhah, dan dibolehkan baginya untuk menjama’ dua shalat, yaitu Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’. Dan disyariatkan pula baginya mandi untuk kedua gabungan shalat dan shalat Shubuh berdasarkan hadits Hammah bintu Zahsy yang menetapkan hal itu, karena wanita yang seperti ini dikenakan hukum mustahadhah menurut para ulama.
berikut adalah permasalahan seputar nifas.
Materi Pelajaran Terkait:
Ibu dan Anak
- mitos kepercayaan tentang kehamilan
- obat yang dihindari dan dilarang untuk ibu hamil
- Yang harus dihindari oleh wanita hamil
- Larangan mematikan binatang saat hamil
- Tips Cara Menjaga Kesehatan Janin Dalam Kandungan
- Cara Menjaga Kandungan Agar Tetap Sehat
- Tanda Tanda dan Faktor Penyebab Keguguran
- Kala Haid Pertama Tiba
- Resiko Tinggi Kehamilan
- Urutan Kelahiran, Berpengaruh pada Pencarian Identitas
- Agar ASI lancar di awal masa menyusui
- Menyusui Pasca Melahirkan dengan Operasi Cesar
- kandungan dan Kehebatan Kolostrum
- Rooming In (Rawat Gabung)
- Susui bayi sesering mungkin
- Agar produksi ASI selalu optimal
- Nutrisi dan Suplemen Saat Hamil
- apakah Baby Blues Syndrome itu
- 10 Mitos Mitos Menyusui
- Cara Menjadikan Anak Pintar dengan ASI Eksklusif
- 12 Kejutan pada Bayi Baru Lahir
- Menciptakan Anak Pintar Sejak Dalam Kandungan
- Tips Agar Cepat Hamil
- Pengertian Masa Nifas
- 100 Arti mimpi