Pengertian Abortus
secara medis abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum janin dapat hidup di dunia luar, tanpa mempersoalkan penyebabnya.ada 2 kriteria utama dikatakan sebagai abortus yaitu : berat janin kurang dari 500 gram serta umur kehamilan kurang dari 20 minggu.
Jenis Abortus
Dalam dunia medis dikenal beberapa jenis abortus yaitu :
Penyebab Abortus
Ada beberapa faktor penyebab abortus yaitu :
1. Faktor janin : dimana terjadi gangguan pertumbuhan pada zigot, embrio atau plasenta contohnya adalah : Bligted Ovum, abnormal pembentukan plasenta, kelainan kromosom (monosomi, trisomi)
2. Faktor maternal (Faktor Ibu) : terjadi infeksi(virus, bakteri) pada awal trimester 1 dan trimester 2 contoh infeksi karena rubella, CMV, herpes simplex, varicella zoster, vaccinia, campak, hepatitis, polio, ensefalomyelitis ; Salmonella typhi ; Toxoplasma gondii, Plasmodium., penyakit vaskuler (pembuluh darah) contoh : hipertensi vaskuler, kelainan endokrin contoh pada defisiensi insulin atau disfungsi dari kelenjar tyroid, penyakit imunitas inkomptabilitas HLA (Human Leukocyte Antigen), trauma, kelainan uterus, psikosomatik
3. Faktor eksternal : dapat disebabkan oleh radiasi, obat-obatan, dan bahan kimia
Abortus Provocatus Criminalis
seperti pengertian diatas pada abortus provocatus criminalis terjadi pengguguran kandungan tanpa alasan medis, dalam sumpah dokter (sumpah Hipocrates) pada butir Saya akan menghormati hidup insani sejak saat pembuahan maka Abortus buatan dengan indikasi medik hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat berikut :
1. Pengguguran hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
2. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
3. Prosedur itu hendaklah dilakukan seorang dokter yang kompeten di instalasi yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
4. Jika dokter itu merasa bahwa hati nuraninya tidak memberanikan ia melakukan pengguguran tersebut, maka ia hendak mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medik itu kepada sejawatnya yang lain yang kompeten.
5. Selain memahami dan menghayati sumpah profesi dan kode etik, para tenaga kesehatan perlu pula meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya.
6. Melalui pemahaman agama yang benar, diharapkan para tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya selalu mendasarkan tindakannya kepada tuntunan agama.
Bagaimana Hukum di Indonesia mengatur mengenai masalah aborsi (Abortus)
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidana dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Bagaimana Agama Mengatur Mengenai Aborsi
Ada beberapa kalangan yang menyetujui dan tidak setuju mengenai aborsi, pada golongan umat islam ada beberapa pendapat yang berbeda mengenai aborsi.
Salah satu dasar bagi orang-orang islam yang menyetujui tindakan aborsi berdasarkan Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya kamu disimpan dalam rahim ibumu berupa tetesan darah sesudah empat puluh hari, menjadi gumpalan darah setelah empat puluh hari, dan menjadi gumpalan daging setelah empat puluh hari, kemudian datang malaikat untuk memberinya Roh (atas perintah Allah)” (Riwayat Ibnu Masúd). Sehingga ditafsirkan bahwa aboris dapat dilakukan sebelum usia janin 120 hari. Benar atau tidak tergantung anda yang menafsirkannya makana dari sabda Rasullulah tersebut.
Mari kita lihat firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah : ”Barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam dan kekallah ia di dalamnya. Allah murka kepadanya serta mengutukinya dan menyediakan siksa yang berat”.
Sekarang terserah anda bagaimana menafsirkan. Apakah aborsi itu dibenarkan atau tidak, semuanya selalu “kembali ke Laptop” Kata Mas Tukul, Ups kembali ke dirisendiri”.
Efek Aborsi Provokatus
Banyak resiko kesehatan baik fisik maupun psikologis melakukan tindakan abortus, menurut Brian Clowes Phd dalam buku “Facts of Life”, resiko kesehatan dankeselamatan fisik dapat berupa :
1. Kematian karena pendarahan
2. Kematian karena pembiusan yang gagal
3. Kematian yang dikarenakan infeksi
4. Uterine perforation (rahim yang robek)
5. Cervical leceration yang dapat menyebabkan cacat pada anak berikutnya
6. Ovaian cancer
7. Kanker payudara
8. Cervical cancer
9. Liver cancer
10. Placenta pervia, ectopic pregnancy, pelvic inflammatory disease, endometriosis
Sedangakan resiko kesehatan mental menurut laporan “psychlogical reacton reporter after abortion” yang dikenal sebagai “post abortion syndrom (sindrom paksa aborsi)” bahwa pada wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal sebagai berikut
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mencoba obat-obatan terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)